Maimunah binti al-Harits al-Hilaliyyah رضي الله عنها adalah perempuan terakhir yang dinikahi Nabi ﷺ, pada tahun 7 H (628 M), saat 'Umratul Qadha' (umrah pengganti setelah Perjanjian Hudaibiyah).
- Nama lahir: Barrah ("yang berbakti")
- Nabi ﷺ mengganti namanya menjadi: Maimunah ("yang diberkahi")
- Suku: Hilal bin 'Amir
- Bibi dari pihak ibu Ibnu Abbas رضي الله عنهما (ahli tafsir besar)
- Saudari Ummul Fadhl, istri Al-'Abbas (paman Nabi ﷺ)
Pernikahan itu dilangsungkan di Sarif, sekitar 16 km di sebelah utara Makkah, ketika Maimunah berusia sekitar 36 tahun dan Nabi ﷺ 60 tahun. Ia adalah istri terakhir yang beliau nikahi, 3 tahun sebelum wafatnya.
Aisyah رضي الله عنها berkata:
> "Sesungguhnya Maimunah adalah yang paling bertakwa kepada Allah di antara kami, dan yang paling menjaga tali silaturahmi."
Thabaqat Ibnu Sa'd
Maimunah wafat di Sarif sekitar tahun 51 H (671 M), pada usia sekitar 80 tahun. Ketika jatuh sakit di Makkah, ia meminta, menurut riwayat Ibnu Sa'd:
> "Keluarkanlah aku dari Makkah, karena aku tidak akan wafat di sana: Rasulullah ﷺ telah mengabarkan kepadaku bahwa aku tidak akan wafat di Makkah."
Thabaqat Ibnu Sa'd
Ia pun dibawa ke Sarif, dekat pohon tempat Nabi ﷺ melangsungkan pernikahan mereka 44 tahun sebelumnya; di sanalah ia wafat dan dimakamkan.
